~::* SANDIWARA LANGIT *::~
KARYA: ABU UMAR BASYIER
BAG 1
Sebuah kisah nyata menyubur iman bertabur hikmah
~ Pria Muda Yang Ingin Menikah ~
Pagi itu pukul 10.00,satu jam yg lalu saya baru selesai memberikan sebuah pengajian rutin yg sudah 6 tahun saya tekuni.Para pengikut pengajian itu kebanyakan orang2 tua berusia di atas 40 tahun namun ada juga beberapa anak muda yg akhir2 ini ikut mengaji.Pengajian dimulai sehabis shalat subuh kira2 pukul 06.00 dan berakhir pukul 09.00 pagi.
Saat itu,seorang anak muda berusia dibawah 20 tahun yg sudah sangat saya kenal karena ia peserta rutin pengajian saya tiba2 duduk menghadap.Sepertinya ada hal penting yg ingin ia tanyakan kepada saya.
"Bisa tanya sedikit ustadz?" pemuda itu kelihatan ragu2
"Bisa saja.Kenapa tidak?"
"Begini ustadz,usia saya sekarang baru 18 tahun namun terus terang saya sudah ingin menikah.Saya khawatir terjebak dalam perzinaan,bila saya harus menunda menikah lebih lama lagi" tanpa sungkan pemuda itu menceritakan keinginannya.Cerita itu sendiri sejatinya sudah memuat pertanyaan namun saya ingin tahu lebih jauh.Saya biarkan dia terus bercerita.
"Saya sadar,saya masih terlalu hijau untuk menikah tapi saya lebih sadar bahwa tanpa menikah saat ini saya merasa tak kuat menahan godaan syahwat.Saya sudah telaten berpuasa Dawud (sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa) satu tahun ini untuk menjalankan sunnah Rasul.Gejolak nafsu itu memang terendam sebagiannya namun yg tersisa masih begitu kuat dan saya merasa sangat tersiksa.Apa saya sudah layak menikah ustadz?" sepertinya itulah inti pertanyaannya.
"Sudah punya calon?" tanya saya
Saya sengaja tak menjawab soal kelayakan atau tidaklayakannya menikah,seperti yg ia tanyakan karena bagi saya itu sudah dipahami oleh pemuda itu yg sesungguhnya tidaklah awam sama sekali dibidang ilmu agama ini.
"Sudah."
"Sudah meminangnya?"
"Belum.Saya belum mengambil keputusan untuk meminang apalagi menikahinya tapi kedua orang tua saya dan kedua orang tua calon istri saya sudah mengetahui keinginan saya.Saya masih ingin memantapkan diri.Itulah,kenapa saya datang kesini dan bertanya kepada ustadz."
"Apa alasan anak muda,menunda melamarnya?"
"Ini yg menjadi persoalannya." tukas anak muda itu cepat.
"Saya sudah berniat mengajukan lamaran.Seminggu yg lalu saya berjumpa dg calon saya dirumahnya ditemani oleh kakak laki2nya.Disitu saya berkenalan lebih jauh bertanya kesana kemari dan saling melakukan penjajakan untuk sementara waktu kami merasa sangat cocok.Rencananya minggu ini saya akan menemui kedua
Orang tuanya untuk mengajukan lamaran.Kedua orangtua saya sendiri merestui saja,asal pihak kedua orang tua calon istri saya menerima lamaran saya tapi saya masih ragu untuk mengajukan lamaran"
"Kenapa?"
"Kedua orangtua calon saya pernah bilang~saat pertama kali saya datang kerumahnya~,bahwa ia hanya akan menikahkan anaknya bila calon suaminya sudah mapan minimal sudah memiliki pekerjaan yg layak,meski belum punya rumah atau kendaraan.Idealnya sih menurut mereka yg kaya dan berpendidikan tinggi."
"Lalu,masalahnya?"
"Saya belum punya pekerjaan tetap.Apa larangan orang tua untuk menikahkan anaknya bila calon suami anaknya belum memiliki pekerjaan tetap itu dibenarkan dalam syariat? Apa itu bukan termasuk 'adhuul' karena melarang anak menikah tanpa alasan syar'i ?" pemuda itu mencecar saya dg 2 pertanyaan sekaligus.
"Alasan calon mertuamu itu logis dan tidak berlawanan syariat..."
"Tapi Ustadz,bukankah ada pemuda di zaman Nabi yg menikah dg mahar hanya bacaan Al Qur'an? Satu dirham pun dia tidak punya?" sela anak muda itu.
"Dengarkan dulu penjelasan saya.Alasan calon mertuamu itu tidak melanggar syariat.Saya tidak mengatakan,bahwa seorang pria tidak boleh menikahi wanita sementara ia belum punya kerja atau karena dia miskin dan tak punya apa2.Bukan begitu maksud saya.
Tapi masalahnya,bersalahkah orang tua yg melarang anaknya menikah dg pemuda yg belum memiliki pekerjaan tetap? Karena ia khawatir anaknya akan terlantar dan si pemuda tak mampu merawat dan mengurusinya?
Menurut saya,ia tidak bersalah.Ia berhak.Kenapa? Karena nafkah lahir batin dari suami adalah hak istri.Orang tua sah2 saja melarang anaknya menikah dg pria yg belum ia yakini akan bisa memberikan apa yg menjadi hak putrinya itu.
Syaikh Abdullah bin Jaril Ali menjelaskan, "Allah juga mewajibkan kepada suami untuk menafkahi istrinya.Itu juga merupakan 'kompesasi',karena wanita akan lebih banyak tinggal dalam rumah,berkonsentrasi penuh membina rumah tangga.Itu menunjukan 'kasih sayang' lain,yg Allah berikan kepada wanita.
Kesimpulannya bahwa mahar seorang wanita itu haram untuk dimakan orang lain (termasuk oleh suaminya),bahkan dianggap harta busuk dan hina dan perbuatan itu dianggap sebagai tindakan zhalim dalam kemungkaran"
Muawiyyah bin Haidah Al Qusyairi pernah menceritakan,"Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah,sebenarnya apa hak seorang istri atas diri suaminya?"
Beliau menjawab,"Seorang istri harus mendapatkan makan sebagaimana yg kalian makan,mendapatkan pakaian sebagaimana yg kalian kenakan.Jangan sekali2 memukul wajahnya,jangan menjelek-jelekan,serta jangan memisahkan dirinya dg kalian kecuali hanya didalam rumah saja."
Sabda Nabi, "Uang yg terbaik adalah yg diberikan seseorang sebagai nafkah bagi keluarganya atau untuk mengurusi binatang tunggangannya dijalan Allah atau diberikan kepada teman-temannya fie sabilillah..."(lihat musnad Imam Ahmad 45:361)
Berdasarkan semua nash itu syarat yg diajukan calon mertuamu,sejalan dan relevan dg keinginan syariat"
Saya mengakhiri dulu jawaban saya,sambil menunggu reaksi anak muda tersebut.
Setelah berpikir sejenak,anak muda itu kembali bertanya: "Yang disebutkan dalam hadits2 itu kewajiban seorang pria muslim sesudah dia menikah.Apakah itu bisa dijadikan syarat,sebelum pernikahan?"
"Itu hak mereka meski itu baru akan menjadi wajib setelah kamu menikahi putri mereka tapi mereka berhak untuk khawatir bila kamu memang terbukti belum punya pekerjaan tetap apalagi belum bekerja sama sekali," tegas saya.
Anak muda itu seperti terus berpikir.
"Begini anak muda mungkin kamu mau bertanya,apakah tidak boleh kamu menikahinya sebelum kamu punya pekerjaan tetap? Secara hukum,boleh2 saja.Apakah si orangtua boleh mengijinkan anaknya menikah dengammu sementara kamu masih pengangguran? Jawabannya juga boleh juga tapi apakah orangtua boleh melarang putrinya menikah karena kondisimu yg seperti ini? Itu juga boleh" jelas saya,sambil memandangi anak muda itu.Ia kelihatan lesu.
"Sekarang ini banyak kalangan muda yg karena semangat yg menyala-nyala ingin menegakkan sunnah akhirnya memilih
Menikah dg cara instan meski mereka belum punya penghasilan apa2,tak punya apa2 dan masih miskin dalam segalanya.Apa itu boleh? Boleh saja karena inti dari kehidupan pasangan suami istri adalah mencari maslahat kalau mereka belum mapan lalu kedua orang tua mereka~orangtua atau mertua suami~berniat membantu perekonomian mereka sementara waktu,boleh2 saja.Misalnya mereka diizinkan tinggal bersama orang tua dulu,atau diberi santunan reguler setiap bulannya tapi berapa banyak orang yg mendapat kesempatan seperti itu? Saya kira tidak banyak,kalaupun ada kira2 apa layak mereka menjadi beban orangtua terus menerus sementara mereka sudah berumah tangga? Jelas tidak pantas.Benar,bahwa sebagian daerah tanah air menganggap hal itu lumrah.Anak yg sudah menikah lalu ngendon dirumah orang tuanya bahkan itu kerap dianggap sebagai kebahagiaan.Mangan ora mangan ngumpul,itu jargon sebagian komumitas masyarakat kita tapi apa cara hidup seperti itu sehat? Jelas tidak.Orang yg sudah berumah tangga sebisa mungkin belajar untuk mandiri bahkan menyiapkan diri untuk mandiri dari sebelum mereka menikah."
Saya berhenti sejenak.Saya melihat pemuda itu sudah sedikit tenang tapi masih ada tanda kegelisahan diwajahnya.
"Saya cukup mengerti penjelasan Ustadz tapi bagaimana soal nafsu syahwat saya ini? Saya sudah kepayahan sekali mencoba mengekangnya.Siapa yg menjamin saya bisa bertahan terus dalam kondisi begini?"
"Kalau soal itu,sementara saya menganjurkan begini.Kamu datang saja ke orangtua calon istrimu itu ajak dia berdialog secara dingin,santai,4 mata saja..."...dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu),dg baik..."(Ath-Thalaq:6)
Cobalah cerita segala keinginanmu,kesepakatanmu dg calon istri juga segala kesulitanmu saya tak bisa memberi jaminan apa2.Tapi bisa jadi calon mertuamu itu bisa memahami keadaanmu dan kamu bisa menikah dg kesepakatan yg kalian buat bersama.Apapun hasil musyawarah kalian nanti,cobalah datang temui saya lagi disini"
Pagi itu,obrolan kami selesai.Setengah jam sudah saya menanggapi pertanyaan2 nya.Saya minta pamit pulang.Menunggu hasil dialog pemuda itu dg calon mertuanya.
Siapa tahu sahabat ada yg bertanya apa itu Adhuul ~kondisi wali yg melarang anaknya menikah karena alasan yg tidak dibenarkan syariat sehingga si anak tak bisa menjalani kewajibannya menikah atau kondisi wali yg dikenal sebagai pencandu dosa2 besar seperti zina,minuman keras,perampok dan sejenisnya sehingga meskh bukan kafir tapi tak layak lagi menjadi wali dalam menikahkan putrinya.Status kewaliannya gugur.Para ulama menyebutnya adhuul tentang definisi adhuul dan batasannya memang masih kontroversial diantara ulama.
Bersambung....

Tidak ada komentar :
Posting Komentar